Selasa, 29 Mei 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi


*     Perusahaan Yang Wajib Didaftar Dalam Daftar Perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan :
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

*      HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Tujuan :
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.

*      Perlindungan Konsumen
adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

*      Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

*      Penyelesaian Sengketa Ekonomi
banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi. bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.

Sumber :
wartawarga.gunadarma.ac.id
kre4tif.wordpress.com
izoelstuck.blogspot.com
kemenperin.go.id
ml.scribd.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar