HUKUM
PERDATA
Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Menurut ilmu hukum /
doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri
seseorang (pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan
anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang
pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas
suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai
sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda
atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga
mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
HUKUM
PERKARA PIDANA
Yang dimaksud dengan
upaya hukum perkara pidana ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum
yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan
dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam
undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan
ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
Jenis - jenis upaya hukum :
1. Upaya Hukum Biasa
Verzet merupakan salah
satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah
pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus
Verstek.
Banding artinya ialah
mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama
diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa
belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama
Kasasi adalah
Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena
putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Rekes Sipil (Peninjauan
Kembali) adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui
oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan
menjadi lain.
HUKUM
PERJANJIAN
Hukum perjanjian adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes
Gunawan)
Macam-macam perjanjian
:
1) Perjanjian timbal
balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang
memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak
kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma
dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama
dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan
dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian
konsensual dan perjanjian real
HUKUM
DAGANG
Perdagangan atau
Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau
pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang
berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern
ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Pembagian jenis perdagangan,
yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan
pedagang.
-
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
-
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
-
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia
(hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
-
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
-Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
-
Perdagangan dalam negeri.
-
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
1.
Perdagangan Ekspor
2.
Perdagangan Impor
-
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Sumber : - p4hrul.wordpress.com
- pn-tabanan.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar