Senin, 22 November 2010

PERSONALIA

PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI

§  Macam/Jenis Personalia
Sesuai dengan fungsinya, pada dasarnya, di dalam perusahaan terdapat dua macam tenaga kerja, yakni :
1.      Tenaga Eksekutif : merupakan tenaga yang ahli dalam bidangnya, menguasai manajemen dengan baik dan mempunyai fisi ke depan dengan baik pula.
2.      Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakanya dengan baik.

§  Sumber Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat diperoleh dari berbagai sumber berikut :
1.      Dari dalam Perusahaan
2.      Teman-teman Para Karyawan
3.      Lembaga Penempatan Tenaga Kerja
4.      Lembaga Pendidikan
5.      Masyarakat Umum

§  Seleksi Tenaga Kerja
Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua masalah penting yang harus diatasi lebih dulu, yaitu :
A.     Pentuan Jenis (Kualitas) Tenaga Kerja
Yang meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain :
a.       Batas minimum-maksimum usia
b.      Pendidikan minimal yang dimiliki
c.       Pengalaman kerja yang telah diperoleh
d.      Bidang keahlian yang dimniliki
e.       Keterampilan yang dimiliki
f.       Pengetahuan-pengetahuan lainnya
B.     Penentuan Jumlah Tenaga Kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja ini, meliputi dua hal pokok yakni :
a)      Analisa beban kerja, yang meliputi : peramalan penjualan, penyusunan jadwal waktu kerja dan pentuan tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat satu unit barang.
b)      Anlisa tenaga kerja, untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.

§  Pengembangan Karyawan
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping untuk lebih meningkatkan ketrampilan kerja dengan harapan agar :
1.      Tingkat produktivitas bertambah
2.      Mengurangi tingkat kecelakaan
3.      Mengurangi besarnya scrap (kerusakan hasil)
4.      Meningkatkan gairah kerja
Dan ada 2 metode dalam pengembangan karyawan yakni :
1.      Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri
2.      Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain

§  Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan dan konstribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
§   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain :
1.      Pasar tenaga kerja, besar kecilnya tingkat upah bagi buruh dipengaruhi oleh mekanisme penawaran dan permintan tenaga kerja.
2.      Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
3.      Tingkat keahlian yang diperlukan
4.      Situasi laba perusahaan
5.      Peraturan pemerintah

§  Metode Pengupahan
Perusahaan, dalam melakukan pengupahan kepada buruh/karyawan dapat memakai beberapa metode. Beberapa metode yang bisa dilakukan oleh perusahaan.
a.       Upah langsung (straight salary
Merupakan bentuk pembayaran upah dalam bentuk sejumlah uang yang dibayar secara harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
b.      Gaji (wage)
Metode upah ini dihitung menurut tingkat upah per jam, tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitasproduk yang di hasilkan .
c.        Upah satuan (piece work)
Dalam metode ini upah yang dibayarkan kepada para karyawan menurut jumlah produk yang di hasilkan.
d.      Komisi
Merupakan sejumlah uang yang dibayarkan untuk setiap unit barang yang terjual, dan bukannya unit yang dapat diproduksi.
e.       Premi shift kerja (shift premium)
Upah semacam ini biasanya diberikan kepada para karyawan pabrik yang bekerja 24 jam sehari, yang terbagi menjadi 3 shift.
f.       Tunjangan tambahan (fringe benefit)
Untuk menarik agar supaya karyawan bersedia bekerja di perusahaan dalam waktu yang lama, seringkali memberikan tunjangan tambahan di luar upah yang biasa mereka terima.

§  Upah Insentif
Maksud dari upah insentif ini adalah untuk mendorong karyawan agar bekrja dengan lebih produktif. Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :
1.      Harus menunjukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitas mereka.
2.      Harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak.
3.      Tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi terendah.


HUBUNGAN PERBURUHAN
                   
§  Hubungan Perburuhan Pancasila
Hubungan perburuan ini terjadi karena antara buruh di satu pihak dan manajemen di lain pihak saling membutuhkan satu sama lain. Satu bentuk hubungan antara hubungan karyawan dan manajemen ini yang di kenal dengan hubungan perburuhan pancasila.
§  Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dengan adanya perjanjian antara pihak manajemen dengan pihak buruh, di sin pihak buruh mempunyai kekuatan untuk dapat turut menentukan isi perjanjian tersebut, yaitu :
1.       Hak-hak Buruh, perjanjiannya antara lain :
-          Besarnya gaji atau upah
-          Tunjangan-tunjangan yang harus diterima
-          Mendapatkan asuransi
-          Mendapatkan promosi
-          Mendapatkan peningkatan keterampilan dan pengetahuan
-          Mendapatkan pesangon bila ia dipecat

2.      Kewajiban Buruh, perjanjiannya antara lain :
-          Datang bekerja tepat pada waktunya
-          Menjaga ketertiban
-          Berusaha meningkatkan produktivitas
-          Mematuhi tata waktu kerja
-          Bekerja sesuai jabatan

3.      Hak Pengusaha, perjanjiannya antara lain :
-          Mengevaluasi kerja karyawan
-          Menentukan seseorang yang dianggap baik
-          Menegur/mengarahkan
-          Member promosi dan devisi
-          Memecat

4.      Kewajiban Pengusaha, perjanjiannya antara lain :
-          Memberikan semua hak karyawan yang telah disepakati bersama
-          Memperlakukan semua karyawan secara adil
-          Memberikan fasilitas-fasilitas kepada karyawan

§  Macam-macam Perjanjian kerja
Pada dasarnya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama, yaitu :
Ø  Closed shop agreement
Perjanjian kerja semacam ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh.
Ø  Union shop agreement
Persetujuan ini mengharuskan kepada para kerja untuk menjadi anggota serikat.
Ø  Open shop agreement
Persetujuan ini memberikan kebebasan kepada para anggota untuk menjadi atau tidak anggota serikat.

§  Konflik dalam Hubungan Kerja
Konflik dalam hubungan kerja ini biasanya terjadi apabila kepentingan kedua belah pihak, antara pihak buruh dan pebgusaha terganggu. Betapapun kecil atau sederhananya masalah yang menimbulkan konflik ini, harus diselesaikan dengan tuntas.
§  Perantara dalam Pemecahan Konflik
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni :
1.      Konsiliasi
2.      Mediasi
3.      Arbitrasi

§  Mencegah Konflik
Pada dasarnya mereka (buruh dengan pengusaha) mempunyai perbedaan kepentingan dan tujuan, disamping masalah-masalha lain yang timbul karena factor manusia. Walaupun tidak dapat di hindarkan masalah ini setidaknya dapat ditempuh dengan mencegahnya, yaitu :
1.      Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik
2.      Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin
3.      Melenggarakan lembaga Bimbingan dan Penyuluhan (Guidance & Counseling)
Mengikut-sertakan buruh dalam pengambilan keputusan







sumber : DR. BASU SWASTHA DH., SE., MBA.
              IBNU SUKOTJO W. SE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar