Rabu, 16 Februari 2011

APBN 2010

Kenaikan Belanja Disetujui DPR

30 Apr 2010

* Koran Jakarta
* Perbankan

JAKARTA - Badan Anggaran (Badgar) DPR RI menyetujui kenaikan belanja negara pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 senilai 1.123 triliun. "Belanja APBN-P 2010 sudah ditetapkan, dari 1.047 triliun rupiah naik menjadi 1.123 triliun rupiah. Sementara penerimaan semula di APBN 949,6 triliun rupiah dan RAPBN 974,8 triliun rupiah, akhirnya mendapat kesepakatan terakhir di APBN-P menjadi 989,6 triliun rupiah. Defisit tetap 2,1 persen dari Product Domestic Bruto (PDB)," kata Harry Azhar Aziz, Ketua Badan Anggaran saat dihubungi wartawan, Kamis (29/4).

Df dalam APBN-P 2010, be-berapa sektor mendapatkan pinjaman, di antaranya Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero disepakati mendapatkan pinjaman senilai 7,5 triliun rupiah. Pinjaman tersebut dengan ketentuan bunga di bawah suku bunga Bank Indonesia (BI) dengan masa jatuh tempo 15 tahun. "Nanti semua harus balik ke APBN, selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan melalui Subsidiary Loan Agreemen; (SLA) senilai tujuh triliun, ladi ini digunakan sebagai penjamin pinjaman PLN," kata Harry.

Selain pinjaman, pemerintah menaikkan subsidi listrik. lumi.ih kenaikan tersebut dari 157,8 triliun dalam APBN dan 199,3 triliun rupiah RAPBNakan naik menjadi 201,8 triliun rupiah dalam APBN-P 2010. Harry mengatakan bahwa kenaikan subsidi ini karena adanya kenaikan harga minyak Subsidi lainnya yang mengalami kenaikan adalah BBM. Subsidi BBM yang semula 68,7 triliun rupiah pada APBN dan 89,3 triliun rupiah pada RAPBN-P menjadi 893 triliun rupiah pada APBN-P 2010.

Pada pembahasan akhir anggaran, subsidi non-energi juga mengalami kenaikan dari 51,2 triliun rupiah pada APBN dan 55,4 triliun rupiah pada RAPBN-P menjadi 57,3 tribun pada APBN-P 2010.
"Sementara untuk subsidi pupuk tetap 19,2 triliun." katanya.



CEK KOSONG APBN-P 2010; BATALKAN DAN KEMBALI PADA APBN 2010

Rabu, 12 Mei 2010

Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 03 Mei 2010 berhasil menetapkan APBN Perubahan tahun 2010, tepat satu bulan setelah Pemerintah menyerahkannya ke DPR. Persoalannya DPR hanya mementingkan ketepatan waktu, namun menghasilkan Cek Kosong APBN P 2010. DPR menyisakan tambahan belanja Rp. 1,1 Trilyun yang belum jelas peruntukannya, tanpa rincian program dan kegiatan yang akan dilakukan . DPR malah menggunakan pendekatan bagi-bagi jatah anggaran, Rp. 100 milyar untuk setiap mitra kementerian/lembaga sebelas komisi. Berikut adalah persoalan-persoalan dalam APBN-P 2010.

1. Alasan Perubahan APBN 2010 Dipaksakan. Penyampaian Nota Keuangan APBN-P 2010 diajukan saat hangat-hangatnya kasus century. Upaya Pemerintah mempercepat perubahan APBN sebagai instrumen transaksional guna memperoleh legitimasi DPR untuk mengakui Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati yang disebut-sebut dalam rekomendasi angket century. Ini terbukti dari tidak kuatnya alasan perubahan yang diajukan Pemerintah, yakni terjadi perkembangan dan perubahan signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro. Dan Kedua, APBN 2010 merupakan APBN transisi untuk mengisi kekosongan dan menjaga kesinambungan roda pemerintahan. Pasal 161 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, justru memberikan diskresi kepada Pemerintah. Pemerintah hanya perlu mengajukan RUU Perubahan APBN, jika terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan perubahan postur APBN secara signifikan. Pasal ini memberikan batasan perubahan signifikan, jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi minimal 1% dibawah asumsi yang telah ditetapkan dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal 10% dari asumsi yang telah ditetapkan. Sementara dari tujuh asumsi ekonomi makro yang dijadikan alasan perubahan APBN 2010, hanya harga minyak yang mengalami deviasi meningkat 12% dari USD/ barel 65 menjadi USD/barel 77. Pada postur APBN-P 2010, juga tidak mengalami perubahan signifikan. Selain peningkatan defisit, penerimaan perpajakan dan perubahan belanja Kementrian/Lembaga, masih berada dibawah standar minimal sebagai syarat perubahan anggaran. Argumen APBN 2010 sebagai APBN pemerintahan transisi, juga tidak sepenuhnya benar. Pada Nota Keuangan APBN 2010, tidak ada satu kalimat-pun yang menyatakan APBN 2010 sebagai APBN transisi. Bahkan, APBN 2010 mengakomodasi program prioritas Pemerintahan terpilih dan ditetapkan saat telah diketahui hasil Pemilu 2009. Periodenya saja yang berganti, tidak rezimnya.
2. APBN-P 2010 Batal Demi Hukum. Penetapan APBN P 2010 tanpa rincian program dan kegiatan bertentangan dengan pasal 15 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 159 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang menyatakan “APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja”. Tanpa adanya rincian program dan kegiatan APBNP menjadi tidak akuntabel dan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 23 ayat (1) UUD 1945 “ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
3. APBN-P Berorientasi Menghabiskan Anggaran. APBN-P 2010 bertentangan prinsip anggaran kinerja money follow function, karena hanya membagi-bagikan tambahan anggaran tanpa jelas dulu program dan kegiatannya. Hal ini menunjukan kentalnya politik anggaran defisit. Prinsipnya anggaran harus dibelanjakan, anggaran didesain untuk defisit sebagai justifikasi memperoleh utang.
4. Badan Anggaran Melanggar UU No 27 tahun 2009. Sebagaimana pasal 107 UU No. 27/2009, Badan Anggaran memiliki tugas membahas RUU APBN mengacu pada keputusan Rapat Kerja Komisi mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program dan kegiatan Kementerian/Lembaga. Pun ditegaskan hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Dengan ditetapkannya APBN-P tanpa program dan kegiatan, ini artinya badan anggaran telah melampaui kewenangan yang dimilikinya, karena secara sepihak membagi-bagikan Rp. 1,1 trilyun anggaran tanpa dibahas terlebih dahulu oleh komisi. Badan Anggaran-lah yang pantas mendapat dosa terbesar dari lahirnya cek kosong anggaran perubahan dan cacat prosedur ini.

Berdasarkan gambaran persoalan APBN-P 2010 di atas, Seknas FITRA menyatakan sebagai berikut:

1. DPR Harus Membatalkan APBN-P 2010 karena cacat hukum dan melanggar prosedur. Oleh karena itu, APBN yang tetap berlaku adalah APBN 2010, mengingat tidak kuatnya alasan mempercepat perubahan anggaran yang diajukan Pemerintah. Pemerintah dapat mengajukan kembali perubahan APBN 2010 setelah semester tahun anggaran berjalan.
2. Badan Anggaran harus bertanggungjawab atas ditetapkannya APBN-P yang cacat hukum. Oleh karena itu, kami meminta Badan Kehormatan DPR untuk mengusut siapa yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kasus ini.
3. Apabila APBN-P 2010 tetap diberlakukan dan ditetapkan dengan UU, Maka Seknas FITRA bersama Koalisi CSO untuk Advokasi APBN akan melakukan judicial review terhadap UU APBN-P 2010 yang ditetapkan.



Sumber : -Ditulis oleh Yuna Farhan/Seknas FITRA
-dhi.koran-jakarta.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar