Sabtu, 22 Desember 2012

PENALARAN INDUKTIF


Penalaran induktif adalah penalaran yang bertolak dari pernyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum. Dengan kata lain, simpulan yang diperoleh tidak lebih khusus daripada pernyataan (premis)
Beberapa bentuk penalaran induktif adalah sebagai berikut :

1.  Generalisasi
Generalisasi ialah proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.
Sah atau tidak sahnya simpulan dari generalisasi itu dapat dilihat dari hal-hal, yaitu :
·         Data itu harus memadai jumlahnya. Makin banyak data yang dipaparkan, makin sah simpulan yang diperoleh.
·         Data itu harus mewakili keseluruhan. Dari data yang sama itu akan dihasilkan simpulan yang sah.
·         Pengecualian perlu diperhitungkan karena data-data yang mempunyai sifat khusus tidak dapat dijadikan data.

2.  Analogi
Analogi adalah cara penarikan penalaran secara membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Tujuan penalaran secara analogi adalah sebagai berikut :
-          Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
-          Analogi digunakan untuk menyingkap kekeliruan.
-          Analogi digunakan untuk menyusun klasifikasi.

3.  Hubungan Kausal
Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Dalam kaitannya dengan kausal ini, tiga hubungan antarmasalah, yaitu sebagai berikut :
§  Sebab – Akibat
Sebab-akibat ini berpola A menyebabkan B.  Di samping itu, hubungan ini dapat pula berpola A menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari satu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu.
§  Akibat – Sebab
Akibat-sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Ke dokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab, jadi mirip dengan entimen. Akan tetapi, dalam penalaran akibat-sebab ini, peristiwa sebab merupakan simpulan.
§  Akibat – Akibat
Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu “akibat” yang lain.

Sumber : Zaenal dan Amran “Cermat Berbahasa Indonesia”

Minggu, 04 November 2012

Soal-soal dari Penalaran Deduktif

 
1.       Apa yang dimaksud dengan “penalaran” dalam pengambilan suatu kesimpulan ?

2.       Apakah yang dimaksud dengan penalaran deduktif ?

3.       Apa kata lain dari :
-          Pernyataan yang bersifat umum
-          Pernyataan yang bersifat khusus

4.       Buatlah contoh pernyataan yang bersifat khusus dan umum beserta kesimpulannya !

5.       Jenis silogisme apa yang bersifat pengandaian ?

6.       Sebutkan tiga kemungkinan dalam silogisme hipotesis !

7.       Manakah kesimpulan yang sah dalam silogisme hipotesis !
PM :       Jika tim memenangkan pertandingan, mereka meraih gelar juara
Pm :       1. Tim memenangkan pertandingan
                2. Tim tidak memenangkan pertandingan
                3. Tim meraih gelar juara
                4. Tim tidak meraih gelar juara

8.       Kesimpulan apa yang dapat dibuat dengan premis minor dalam silogisme alternatif dibawah ini !
PM :       Atau mobil terlambat atau ia ketinggalan.
Pm :       1. Mobil itu datang terlambat
                2. Mobil itu tidak datang terlambat
                3. Ia ketinggalan mobil
                4. Ia tidak ketinggalan mobil

9.       - Beberapa buku adalah buku linguistik
- Beberapa buku adalah buku sosiologi
Dari pernyataan di atas, dapatkah kita mengambil kesimpulan yang sah ? jelaskan !

10.   - Semua anggota PKI adalah warga Indonesia yang tidak baik
- Yanto bukan seorang warga indonesia yang baik
Dari pernyataan di atas, dapatkah kita mengambil kesimpulan yang sah ? jelaskan !

PENALARAN DEDUKTIF


Dalam tulisan dan karangan, orang ingin membuktikan apa yang ia tulis dan katakan itu sah dan dapat diterima. Untuk mencapai pada satu kesimpulan yang sah itu perlu penalaran. Penalaran merupakan suatu proses untuk mencapai satu kesimpulan yang masuk akal atau logis berdasarkan kenyataan-kenyataan atau pernyataan-pernyataan yang masuk akal.
Penalaran yang bersifat deduktif bersumber dari satu pernyataan yang bersifat umum dan satu pernyataan yang bersifat khusus. Pernyataan yang bersifat umum disebut Premis Mayor dan pernyataan yang bersifat khusus disebut premis minor. Dengan dasar dua premis itu dihasilkan kesimpulan yang logis dan sah.
Contoh :
1.      PM (Premis Mayor)     Semua orang Jawa adalah orang Indonesia
pm (premis minor)      Astuti adalah orang Jawa
Jadi,                             Astuti adalah orang Indonesia           
2.      PM (Premis Mayor)     Semua mahasiswa adalah tamatan SMA
pm (premis minor)      Josef adalah mahasiswa
Jadi,                             Josef adalah tamatan SMA

Penalaran secara deduktif ini secara klasik disebut satu proses berpikir silogistik. Proses itu sendiri disebut Silogisme. Jika kita uraikan secara bahasawi dengan menggunakan fungsi subyek dan predikat sebagai dalil, maka dapatlah dikatakan bahwa subyek pada premis mayor harus menjadi predikat dalam premis minor dan kesimpulan yang logis akan terdiri dari subyek premis minor sebagai subyek kesimpulan dan predikat premis mayor akan menjadi predikat kesimpulan.

1.                  Silogisme Katagorial
Silogisme kaatagorial merupakan pernyataan-pernyataan yang umum dan khusus dan berdasarkan pernyataan itu orang mengambil kesimpulan yang logis atau masuk logis atau masuk akal.
Semua mahasiswa adalah tamatan SMA
Josef adalah mahasiswa
Josef adalah tamatan SMA
Ada beberapa syarat untuk menguji kesahan sebuah kesimpulan secara silogistik. Beberapa syarat perlu diberikan dibawah ini karena sepintas tampak kesahan penarikan kesimpulan itu. Akan tetapi setelah diuji, ia malah tidak sah.
·         Sebuah silogisme dengan kesimpulan yang sah jika ia memilki tiga proporsi, yakni premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
·         Suku tengah harus didistribusikan paling kurang dalam satu premis.
·         Jika satu premis bersifat negatif atau khusus, maka kesimpulan harus bersifat negatif dan khusus.
·         Orang tidak dapat mengambil kesimpulan dari dua premis yang bersifat negatif.
·         Orang tidak dapat mengambil kesimpulan yang sah dari dua premis yang bersifat khusus.

2.               Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotesis pun terdiri dari premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Akan tetapi premis mayor bersifat hipotesis atau pengandaian dengan jika . . . kondisi tertentu itu terjadi, maka kondisi yang lain akan menyusul atau terjadi. Premis minor menyatakan kondisi pertama terjadi atau tidak terjadi. Kesimpulan pun akan menyatakan apakah kondisi kedua terjadi atau tidak terjadi. Kondisi pertama disebut anteseden dan kondisi kedua disebut konsekuensi.
Contoh :
Jika saya tidak lulus, saya akan keluar
(anteseden)      (konsekuensi)
Jika para pelajar tidak mengeluh, itu menunjukan bahwa sekolah kita berjalan dengan efisien.
            (anteseden)                                          (konsekuensi)
Untuk menguji kesalahan silogisme hipotesis ini premis minor hanya mempunyai dua kemungkinan. Premis minor menyatakan “ya” kepada salah satu kondisi premis mayor dan premis minor menyatakan “tidak” kepada salah satu kondisi premis mayor.
Jika sebuah buku memenangkan hadiah Adinegoro, buku itu pasti baik.
Buku itu memenangkan hadiah Adinegoro.
Jadi, buku itu pasti baik.
Disini silogisme dan kesimpulan ini sah. Premis minor menyatakan “ya” kepada kondisi premis mayor.
            Jadi anak-anak dilalaikan, mereka akan menderita problem emosional.
            Anak-anak tidak menderita problem emosional.
            Jadi, anak-anak tidak dilalaikan.
Disini premis minor menyatakan “tidak” kepada salah satu kondisi premis mayor. Jadi, kesimpulan itu sah.

3.                  Masalah dalam Silogisme Hipotesis
Jika ia tidak lulus, ia akan keluar.
Ia tidak lulus.
Jadi, ia akan keluar.
Pertanyaan yang muncul ialah “jika ia lulus ujian?”
Apakah ia tidak akan keluar? Hal ini tidak dapat dijawab atau diberikan konklusi karena tidak disebutkan dalam premis mayor. Hal yang perlu diperhatikan disini ialah: jika A, maka B; tetapi jika tidak A, orang tidak dapat mengambil kesimpulan! Disini perlu diperhatikan jika dan hanya jika.
Tiga kemungkinan silogisme hipotesis dapat dirangkumkan sebagai berikut :
Ø    Jika A terjadi, B harus terjadi; kesimpulan bahwa B akan terjadi jika A terjadi sah.
Ø  Jika konsekuensi Bterjadi, jika belum yakin mengapa itu terjadi. Karena itu kita tidak dapat mengambil kesimpulan dari B bahwa kondisi A terpenuhi.
Ø    Jika konsekuensi B tidak terjadi, kita dapat berkesimpulan bahwa kondisi A tidak terpenuhi pula.

4.                  Silogisme Alternatif
Tipe silogisme ini memasangkan dua pernyataan dan mengatakan jika yang satu tidak benar, maka yang lain akan terjadi atau ada.
Model
PM : atau A atau B
pm : bukan A (atau bukan B)
k    : jadi, B (atau A)
Contoh :          Atau minyak habis sumbunya pendek.
                        Minyak tidak habis.
Jadi, sumbu itu pendek.

5.      Silogisme Disjunktif
Tipe silogisme disjunktif membuat pernyataan yang saling mengucilkan dan menyatakan jika yang satu benar, maka yang lain salah.
Model
PM : tidak A maupun B
Pm : A (atau B)
K  : jadi, bukan B (atau A)
Contoh
PM : ia diskors dari sekolah dan paling nakal.
Pm : ia paling nakal
K   : ia diskors dari sekolah
Silogisme disjunktif membolehkan dan memungkinkan satu kesimpulan hanya apabila satu dari dua pernyataan itu dipastikan dalam premis minor.

Sumber : Jos Daniel Parera, "Belajar Mengemukakan Pendapat"

Selasa, 29 Mei 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi


*     Perusahaan Yang Wajib Didaftar Dalam Daftar Perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan :
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

*      HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Tujuan :
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.

*      Perlindungan Konsumen
adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

*      Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

*      Penyelesaian Sengketa Ekonomi
banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi. bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.

Sumber :
wartawarga.gunadarma.ac.id
kre4tif.wordpress.com
izoelstuck.blogspot.com
kemenperin.go.id
ml.scribd.com

Minggu, 22 April 2012

HUKUM BISNIS DI INDONESIA


HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

HUKUM PERKARA PIDANA
Yang dimaksud dengan upaya hukum perkara pidana ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
Jenis -  jenis upaya hukum :
1. Upaya Hukum Biasa
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek.
Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama
Kasasi adalah Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.

HUKUM PERJANJIAN
Hukum perjanjian adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Macam-macam perjanjian :
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.         Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
- Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
- Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah –      konsumen)
2.         Menurut jenis barang yang diperdagangkan
- Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
- Perdagangan buku, musik dan kesenian.
-Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.         Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
- Perdagangan dalam negeri.
- Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
1. Perdagangan Ekspor
2. Perdagangan Impor
- Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Sumber : - p4hrul.wordpress.com
               - pn-tabanan.net