Minggu, 04 November 2012

PENALARAN DEDUKTIF


Dalam tulisan dan karangan, orang ingin membuktikan apa yang ia tulis dan katakan itu sah dan dapat diterima. Untuk mencapai pada satu kesimpulan yang sah itu perlu penalaran. Penalaran merupakan suatu proses untuk mencapai satu kesimpulan yang masuk akal atau logis berdasarkan kenyataan-kenyataan atau pernyataan-pernyataan yang masuk akal.
Penalaran yang bersifat deduktif bersumber dari satu pernyataan yang bersifat umum dan satu pernyataan yang bersifat khusus. Pernyataan yang bersifat umum disebut Premis Mayor dan pernyataan yang bersifat khusus disebut premis minor. Dengan dasar dua premis itu dihasilkan kesimpulan yang logis dan sah.
Contoh :
1.      PM (Premis Mayor)     Semua orang Jawa adalah orang Indonesia
pm (premis minor)      Astuti adalah orang Jawa
Jadi,                             Astuti adalah orang Indonesia           
2.      PM (Premis Mayor)     Semua mahasiswa adalah tamatan SMA
pm (premis minor)      Josef adalah mahasiswa
Jadi,                             Josef adalah tamatan SMA

Penalaran secara deduktif ini secara klasik disebut satu proses berpikir silogistik. Proses itu sendiri disebut Silogisme. Jika kita uraikan secara bahasawi dengan menggunakan fungsi subyek dan predikat sebagai dalil, maka dapatlah dikatakan bahwa subyek pada premis mayor harus menjadi predikat dalam premis minor dan kesimpulan yang logis akan terdiri dari subyek premis minor sebagai subyek kesimpulan dan predikat premis mayor akan menjadi predikat kesimpulan.

1.                  Silogisme Katagorial
Silogisme kaatagorial merupakan pernyataan-pernyataan yang umum dan khusus dan berdasarkan pernyataan itu orang mengambil kesimpulan yang logis atau masuk logis atau masuk akal.
Semua mahasiswa adalah tamatan SMA
Josef adalah mahasiswa
Josef adalah tamatan SMA
Ada beberapa syarat untuk menguji kesahan sebuah kesimpulan secara silogistik. Beberapa syarat perlu diberikan dibawah ini karena sepintas tampak kesahan penarikan kesimpulan itu. Akan tetapi setelah diuji, ia malah tidak sah.
·         Sebuah silogisme dengan kesimpulan yang sah jika ia memilki tiga proporsi, yakni premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
·         Suku tengah harus didistribusikan paling kurang dalam satu premis.
·         Jika satu premis bersifat negatif atau khusus, maka kesimpulan harus bersifat negatif dan khusus.
·         Orang tidak dapat mengambil kesimpulan dari dua premis yang bersifat negatif.
·         Orang tidak dapat mengambil kesimpulan yang sah dari dua premis yang bersifat khusus.

2.               Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotesis pun terdiri dari premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Akan tetapi premis mayor bersifat hipotesis atau pengandaian dengan jika . . . kondisi tertentu itu terjadi, maka kondisi yang lain akan menyusul atau terjadi. Premis minor menyatakan kondisi pertama terjadi atau tidak terjadi. Kesimpulan pun akan menyatakan apakah kondisi kedua terjadi atau tidak terjadi. Kondisi pertama disebut anteseden dan kondisi kedua disebut konsekuensi.
Contoh :
Jika saya tidak lulus, saya akan keluar
(anteseden)      (konsekuensi)
Jika para pelajar tidak mengeluh, itu menunjukan bahwa sekolah kita berjalan dengan efisien.
            (anteseden)                                          (konsekuensi)
Untuk menguji kesalahan silogisme hipotesis ini premis minor hanya mempunyai dua kemungkinan. Premis minor menyatakan “ya” kepada salah satu kondisi premis mayor dan premis minor menyatakan “tidak” kepada salah satu kondisi premis mayor.
Jika sebuah buku memenangkan hadiah Adinegoro, buku itu pasti baik.
Buku itu memenangkan hadiah Adinegoro.
Jadi, buku itu pasti baik.
Disini silogisme dan kesimpulan ini sah. Premis minor menyatakan “ya” kepada kondisi premis mayor.
            Jadi anak-anak dilalaikan, mereka akan menderita problem emosional.
            Anak-anak tidak menderita problem emosional.
            Jadi, anak-anak tidak dilalaikan.
Disini premis minor menyatakan “tidak” kepada salah satu kondisi premis mayor. Jadi, kesimpulan itu sah.

3.                  Masalah dalam Silogisme Hipotesis
Jika ia tidak lulus, ia akan keluar.
Ia tidak lulus.
Jadi, ia akan keluar.
Pertanyaan yang muncul ialah “jika ia lulus ujian?”
Apakah ia tidak akan keluar? Hal ini tidak dapat dijawab atau diberikan konklusi karena tidak disebutkan dalam premis mayor. Hal yang perlu diperhatikan disini ialah: jika A, maka B; tetapi jika tidak A, orang tidak dapat mengambil kesimpulan! Disini perlu diperhatikan jika dan hanya jika.
Tiga kemungkinan silogisme hipotesis dapat dirangkumkan sebagai berikut :
Ø    Jika A terjadi, B harus terjadi; kesimpulan bahwa B akan terjadi jika A terjadi sah.
Ø  Jika konsekuensi Bterjadi, jika belum yakin mengapa itu terjadi. Karena itu kita tidak dapat mengambil kesimpulan dari B bahwa kondisi A terpenuhi.
Ø    Jika konsekuensi B tidak terjadi, kita dapat berkesimpulan bahwa kondisi A tidak terpenuhi pula.

4.                  Silogisme Alternatif
Tipe silogisme ini memasangkan dua pernyataan dan mengatakan jika yang satu tidak benar, maka yang lain akan terjadi atau ada.
Model
PM : atau A atau B
pm : bukan A (atau bukan B)
k    : jadi, B (atau A)
Contoh :          Atau minyak habis sumbunya pendek.
                        Minyak tidak habis.
Jadi, sumbu itu pendek.

5.      Silogisme Disjunktif
Tipe silogisme disjunktif membuat pernyataan yang saling mengucilkan dan menyatakan jika yang satu benar, maka yang lain salah.
Model
PM : tidak A maupun B
Pm : A (atau B)
K  : jadi, bukan B (atau A)
Contoh
PM : ia diskors dari sekolah dan paling nakal.
Pm : ia paling nakal
K   : ia diskors dari sekolah
Silogisme disjunktif membolehkan dan memungkinkan satu kesimpulan hanya apabila satu dari dua pernyataan itu dipastikan dalam premis minor.

Sumber : Jos Daniel Parera, "Belajar Mengemukakan Pendapat"

Selasa, 29 Mei 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi


*     Perusahaan Yang Wajib Didaftar Dalam Daftar Perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan :
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

*      HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Tujuan :
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.

*      Perlindungan Konsumen
adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

*      Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

*      Penyelesaian Sengketa Ekonomi
banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi. bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.

Sumber :
wartawarga.gunadarma.ac.id
kre4tif.wordpress.com
izoelstuck.blogspot.com
kemenperin.go.id
ml.scribd.com

Minggu, 22 April 2012

HUKUM BISNIS DI INDONESIA


HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

HUKUM PERKARA PIDANA
Yang dimaksud dengan upaya hukum perkara pidana ialah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
Jenis -  jenis upaya hukum :
1. Upaya Hukum Biasa
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek.
Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama
Kasasi adalah Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.

HUKUM PERJANJIAN
Hukum perjanjian adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Macam-macam perjanjian :
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.         Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
- Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
- Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah –      konsumen)
2.         Menurut jenis barang yang diperdagangkan
- Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
- Perdagangan buku, musik dan kesenian.
-Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.         Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
- Perdagangan dalam negeri.
- Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
1. Perdagangan Ekspor
2. Perdagangan Impor
- Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Sumber : - p4hrul.wordpress.com
               - pn-tabanan.net

Jumat, 30 Maret 2012

PENGRTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


*    
·  Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Tujuan hukum merupakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
salain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri maupun orang lain.
norma adalah petunjuk hidup, petunjuk berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. norma atau kaidah berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Selain itu norma di bagi 4:

1.Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2.Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3.Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4.Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

*      SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua yaitu:
·  Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
·  Badan Hukum (recht persoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu : 
1.                       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.                        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
1.                       Badan hukum privat, Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2.                       Badan hukum publik, Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
a)                       Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-  Benda bergerak karena sifatnya (Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer)
-  Benda bergerak karena ketentuan UU (Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan)
 Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Sumber :
http://id.wikipedia.org

Senin, 09 Januari 2012

KOPERASI INDONESIA

MASALAH YANG DI HADAPI PEREKONOMIAN DI INDONESIA
•    Permasalahan Internal
    Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
    Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
    Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
    Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
    Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
    Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
    Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
•    Permasalahan Eksternal
    Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
    Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
    Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
    Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relative lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
1.    Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan system penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang system ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
2.    Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
3.    Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:

1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)    Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)    Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.