Jumat, 30 Maret 2012

PENGRTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


*    
·  Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Tujuan hukum merupakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
salain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri maupun orang lain.
norma adalah petunjuk hidup, petunjuk berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. norma atau kaidah berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Selain itu norma di bagi 4:

1.Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2.Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3.Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4.Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

*      SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua yaitu:
·  Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
·  Badan Hukum (recht persoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu : 
1.                       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.                        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
1.                       Badan hukum privat, Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2.                       Badan hukum publik, Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
a)                       Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-  Benda bergerak karena sifatnya (Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer)
-  Benda bergerak karena ketentuan UU (Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan)
 Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Sumber :
http://id.wikipedia.org

Senin, 09 Januari 2012

KOPERASI INDONESIA

MASALAH YANG DI HADAPI PEREKONOMIAN DI INDONESIA
•    Permasalahan Internal
    Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
    Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
    Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
    Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
    Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
    Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
    Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
•    Permasalahan Eksternal
    Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
    Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
    Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
    Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relative lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
1.    Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan system penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang system ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
2.    Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
3.    Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:

1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)    Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)    Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Minggu, 18 Desember 2011

Peran Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) di Indonesia

Tugas softskill                        : Ekonomi Koperasi
Kelas                                       : 2EB23
Nama Kelompok                   : 1. Ambar Tri Putri kartika sari (20210600)
                                                  2. Elinda Maya Octavia (22210334)
                                                  3. Hanifah Wahyuni (28210959)
                                                  4. Siti Raudah (29210339)
                                                  5. Vivi Julianti (29210093)


Harapan Masyarakat Indonesia dalam
Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi
Abstraksi
Kata Kunci: sistem ekonomi, Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK), globalisasi ekonomi.
Indonesia yang berangkat dari sistem ekonomi pancasila atau juga disebut dengan ekonomi kerakyatan merasakan sebuah kesulitan dalam menerapkan sistem ekonomi itu ke dalam praktek nyata. Tahap pertumbuhan ekonomi lepas landas senantiasa menjadi satu “goal” yang harus diperjuangkan. Namun, sayangnya penguatan ekonomi yang difokuskan pada sektor swasta seperti usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK) menjadi bumerang tersendiri bagi negara. Kredit bank yang mudah, bunga yang rendah malah menjadikan negara harus berhadapan dengan inflasi yang semakin melonjak naik yang pada akhirnya mengakibatkan krisis yang berkepanjangan.
Disamping itu pula, utang luar negeri yang menjadi tanggungan negara seakan-akan menjadi celah bagi negara-negara investor dan atau lembaga-lembaga yang didesain oleh negara-negara industri maju, untuk memasukkan suara-suara globalisasi ekonomi dengan menuntut adanya liberalisasi pasar barang dan jasa. Globalisasi ekonomi dirasa kurang pas untuk perekonomian Indonesia yang masih belum mempunyai pondasi ekonomi yang kokoh, yang notabene penduduknya berkutat di dunia usaha kecil dan menengah. Globalisasi juga dinilai menjadi sebuah budaya luar yang berbenturan dengan budaya lokal yang masih memegang teguh nilai tradisi dan sosial.
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah dengan melalui proses pembelajaran dan dengan waktu yang cukup panjang akhirnya tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Makalah ini semoga bisa menjadi inspirasi untuk memenuhi apa yang menjadi masalah dan problematika Indonesia.
Pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih sebelumnya kepada ibu dosen yang telah memberi motivasi kepada kami .Dan juga tak lupa kepada teman – teman kelompok yang telah membantu menuangkan ide-idenya dalam menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya dengan segala kekurangan yang ada pada makalah ini, saya sebagai penulis sangat membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif untuk melangkah lebih baik ke depan. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk semua.



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia sejatinya adalah negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, menganut asas-asas kekeluargaanyang digagas oleh Bung Hatta dengan impilkasi dibentuknya badan perekonomian bangsa atau “koperasi”. Asas kekeluargaan ini dijelaskan pada pasal 33 ayat 1 dan dijelaskan pada pembukaan UUD 1945 bahwa: “Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.[1] Inilah yang menjadi fondasi dasar perekonomian Indonesia waktu itu. Dan asas-asas inilah yang kemudian membawa Indonesia pada masa ekonomi demokrasi terpimpin atau sistem ekonomi pancasila.
Pada tahun 1966 yang juga bertepatan dengan berakhirnya masa pemerintahan orde lama, sistem ekonomi Indonesia mengalami inflasi besar-besaran yaitu mencapai 650% dimana hal ini mengakibatkan:
a.       ketidak mampuan pemerintah untuk memenuhi kewajiban hutang;
b.       penerimaan devisa ekspor hanya setengah dari pengeluaran untuk impor barang dan jasa;
c.       ketidak mampuan pemerintah mengendalikan anggaran belanja dan memungut pajak;
d.      percepatan laju inflasi mencapai 30-40% perbulan; dan
e.       buruknya kondisi prasarana perekonomian serta penurunan kapasitas produksi sektor industri dan ekspor.

Kemudian pada masa orde baru, pemerintah menetapkan beberapa langkah utama untuk menahan laju perekonomian yang semakin menurun dengan langkah-langkah:
a.       memerangi inflasi;
b.      mencukupkan stok cadangan bahan pangan (terutama beras);
c.       merehabilitasi prasarana perekonomian;
d.      meningkatkan ekspor;
e.       menyediakan lapangan kerja;
f.       mengundang kembali investor asing.
Disamping itu, pemerintah menyediakan serangkaian Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang dimulai pada bulan April 1969. Pelita berkonsentrasi pada tiga sasaran pembangunan yang terkenal dengan sebutan “Trilogi Pembangunan” yaitu: (1) stabilitas perekonomian,
(2) pertumbuhan ekonomi dan
(3) pemerataan hasil-hasil pembangunan. Langkah-langkah ini terbukti berhasil memperbaiki ekonomi Indonesia. Perkembangan ekonomi Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di bagian akhir dasawarsa delapan puluhan setelah sebelumnya di tahun 1985 berada pada tingkat yang sangat rendah (2,5 persen). Pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun pertama dalam Pelita V[2] berlangsung dengan laju yang cukup pesat: 7,5 persen di tahun 1989, 7,1 persen di tahun 1990, dan 6,6 persen di tahun 1991.
Ekspansi ekonomi selama tahun 1989-1991 tidak lain karena dampak kebijaksanaan deregulasi yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1983. Rangkaian tindakan deregulasi yang dimaksud adalah memberi dorongan kuat terhadap kegiatan dunia swasta. Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) juga banyak membantu memulihkan kondisi perkonomian di Indonesia.
Dalam  masa-masa itu, kegiatan di sektor swasta telah menjadi faktor penggerak dalam ekspansi ekonomi. Hal ini dapat berjalan karena rendahnya suku bunga, baik bunga deposito maupun bunga pinjaman, sehingga kalangan pengusaha mudah memperoleh pinjaman kredit dari dunia perbankan dengan bunga yang relatif rendah. Akibatnya, kredit perbankan juga bertambah naik dengan 48 persen di tahun 1989 menjadi 54 persen di tahun 1991.
Perkembangan moneter yang demikian membawa dampak terhadap laju inflasi dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran luar negeri. Laju inflasi yang di tahun 1988 masih berkisar pada 5,5 persen telah meningkat menjadi 9,5 persen. Sebagai akibat dari penekanan suku bunga dan kemudahan kredit perbankan, utang luar negeri Indonesia pada akhir tahun 1992 secara kumulatif mencapai 78 milliar dolar, angka ini merupakan suatu kenaikan 40 persen dari 2-3 tahun sebelumnya.
Alhasil, karena terjadinya krisis moneter yang berlanjut pada krisis ekonomi dan krisis politik hingga menjadi krisis sosial, program pembangunan yang rencananya akan dilaksanakan selama 50 tahun melalui PJP I dan PJP II ini terpaksa berhenti karena turunnya Presiden Suharto melalui penurunan paksa oleh kalangan mahasiswa pada tahun 1998 dan aksi ini mengakhiri rejim orde baru. Berakhirnya rejim ini ditandai dengan dimulainya perombakan-perombakan, baik secara struktural maupun institusional. Peristiwa ini kemudian dinamakan “era reformasi”.
Kedua rejim pertama (orde lama dan orde baru) dengan sistem ekonomi yang mempunyai sasaran pemerataan ekonomi dan stabilitas ekonomi, memberikan peluang yang sangat besar kepada para pengusaha kecil dan menengah. Kredit perbankan yang mudah, bunga yang rendah serta subsidi dari pemerintah membuat UKMK memberikan kontibusi yang besar terhadap pembangunan dan penciptaan lapangan kerja, meskipun pada akhirnya negara yang harus menanggung akibatnya yaitu utang luar negeri beserta bunganya yang membumbung tinggi.
Pada tahun 2001, UKMK kurang bisa berkembang karena adanya hambatan regulasi, persaingan yang semakin tidak sehat, dan belum adanya institusi-institusi yang mendukung. Meskipun demikian UKMK masih menunjukkan perkembangan yang positif, terlebih lagi setelah era otonomi daerah. Beberapa daerah telah mampu mengobati gejala-gejala yang menghambat laju dari UKMK, namu ada beberapa daerah yang masih menganggap UKMK sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru bagi UKMK, sehingga biaya transaksi UKMK meningkat.

B.     Rumusan Masalah
1.      UKMK dalam Konteks Ekonomi dan Politik
2.      Contoh UKM di Indonesia
3.      Globalisasi Ekonomi
4.      Pendekatan Sosial-Budaya dalam Masalah Pembangunan
5.      Peran Pemerintah
6.      Peran UKMK di Indonesia

C.    Tujuan
Makalah ini selain bertujuan untuk membahas tentang posisi UKMK di era globalisasi ekonomi, juga bermaksud untuk memberikan sebuah pertimbangan-pertimbangan mengapa UKMK di Indonesia harus dipertahankan. Diharapkan dengan adanya makalah ini, informasi mengenai peran UKMK di negara berkembang seperti Indonesia menjadi layak untuk dibahas kembali.
PEMBAHASAN
A.    UKMK dalam Konteks Ekonomi dan Politik
Perlu disadari bahwaUKMK merupakan suatu bentuk usaha yang sangat penting untuk diperhatikan khususnya di negara-negara berkembang yang mengalami ketimpangan antara pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Ketidakmampuan negara dalam menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya menyebabkan pengangguran yang harus segera ditangani. Pemerintah harus merangsang penciptaan lapangan kerja di sektor swasta. UKMK adalah produk kebijaksanaan pemerintah dalam usaha menangani tuntutan pemenuhan kebutuhan masyarakat ditengah-tengah krisis yang masih melanda negara ini. Oleh karena itu, UKMK berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis sepanjang waktu. Era orde lama dan orde baru yang memberikan banyak kemudahan bagi pengusaha semacam ini, ternyata berdampak pada laju inflasi negara dan meningkatnya utang luar negeri. Dan pada akhirnya, penekanan-penekanan seperti penyempitan peluang untuk melakukan kredit perbankan, peningkatan suku bungadilakukan sebagai upaya meminimalisir krisis. Era liberalisasi ekonomi yang harus diterima sebagai konsep ekonomi Indonesia modern dewasa ini juga tidak menjamin akan adanya persaingan sehat antar pelaku ekonomi sehingga lagi-lagi usaha kecil seakan-akan menjadi korban kebijakan negara.
Perlu diketahui  bahwa ekonomi di negara berkembang terbagi menjadi dua, yaitu ekonomi resmi dan ekonomi tersembunyi yang kegiatannya tersembunyi karena misalnya tidak ada surat izin usaha, menghindari pajak, dan tidak menyumbang pada kesejahteraan sosial. Ekonomi tersembunyi banyak terjadi di kalangan perusahaan-perusahaan kecil dikarenakan oleh beberapa penyebab yang di antara lain adalah regulasi pemerintah dan urusan-urusan yang bersifat administratif.  Pemerintah dapat mempengaruhi pasar secara positif maupun negatif dengan “aturan main” yang sudah dibuat.

Jika diperhatikan, maka terdapat unsur struktural yang diperlukan bagi pembangunan ekonomi yang baik:

§  Membangun landasan hukum dan keamanan
§  Memelihara suatu lingkungan yang non-distortif dan stabilitas ekonomi makro
§  Membangun layanan dasar bagi masyarakat dan infrastruktur
§  Melindungi yang lemah
§  Melindungi lingkungan
§  Mendorong berkembangnya pasar terbuka dan kompetitif
Secara keseluruhan, kebijakan dan tindakan pemerintah bisa berdampak pada UKM dengan mempengaruhi:
§  Proses pembentukan dan pengembangan perusahaan
§  Pasar masukan dan keluaran untuk UKM
§  Fungsi dan biaya operasi rutin UKM
Dengan begitu, akan terbentuk suatu lingkungan usaha yang kondusif yang mempunyai sejumlah karakteristik penting, antara lain adanya stabilitas ekonomi makro, sistem hukum yang efektif dan terbuka, kesadaran dan perlindungan hak milik, pasar masukan dan keluaran yang fleksibel dan kompetitif, peraturan yang sederhana, sistem perpajakan dan peraturan yang sederhana. Hal ini guna menghindari pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan perusahaan serta kemampuannya untuk masuk dan keluar pasar.

B.     Contoh UKM
Dengan Teknologi, Kayla Barnes Sukses Berbisnis PR
Gadis yang baru berusia 21 tahun ini memulai debut berbisnisnya tiga tahun lalu. Perusahaan miliknya bergerak di bidang public relations (PR). Dengan cerdiknya, ia menangkap peluang dari sejumlah kebutuhan berbasis media dan iklan video (online) di kawasan Cleveland dan Lorain County, Amerika Serikat. Berawal dari segelintir klien dan memasarkan dengan sistem “dari-mulut-ke-mulut”, gadis berambut pirang panjang ini sukses memiliki 12 klien besar dan membuka cabang di Malibu, New York serta Chicago.
Kayla Barnes adalah nama entrepreneur muda tersebut. Mahasiswi Lorain County Community College ini memanfaatkan teknologi yang mumpuni dalam mengelola bisnisnya. Tak lama setelah berkecimpung dengan dunia PR, Kayla tertarik membuat website. Tapi, ia tidak merasa puas dengan tampilan website-nya tersebut lalu bereksperimen dengan cara mengutak-atiknya sedemikian rupa hingga pada akhirnya ia justru meraih pujian dari hasil uji cobanya itu. Alhasil, sejumlah tawaran untuk membuat website diterima tak lama sesudahnya. Berbuntut dari situ, Kayla kemudian terlihat sibuk menangani pembuatan lima website dan juga menciptakan beberapa aplikasi di telepon seluler.
Baginya, teknologi menyimpan segudang peluang yang sangat besar untuk memeroleh profit. Ia selalu menekankan kepada para kliennya untuk menerapkan marketing berdasarkan pada perkembangan zaman, misalnya dengan memanfaatkan media sosial dalam meningkatkan bisnis. Kayla optimis dalam beberapa tahun ke depan, media sosial tetap berperan dalam kemajuan bisnis.
Walau online telah terbukti mendatangkan pendapatan baginya namun media cetak tetap disukainya. “Saya tetap menyukai media cetak. Menurut saya, majalah sangat hebat, tapi majalah online lebih ramah lingkungan, lebih berkelanjutan dan bisa menjaga planet dengan tak menebang pohon untuk menghasilkan kertas,” jelas Kayla kepada situs The Chronicle-Telegram seperti dikutip oleh CiputraEntrepreneurship.com. Kayla menambahkan, “Marketing tradisional memang belum punah namun Anda harus melakukan kombinasi yang sempurna (yakni memadukannya dengan teknologi) jika ingin menjadi nomor satu.”
Klien-klien Kayla sebagian besar adalah koki ternama yang memiliki agenda rutin menyuguhkan hidangan di acara-acara amal yang kebanyakan diadakan oleh selebriti. Ia menawarkan jasa public relations yang sangat luas kepada klien-kliennya, mulai dari melahirkan brand, mempopulerkan brand, menciptakan ide inovatif hingga mengeksekusinya. Ia juga membuat profil perusahaan dengan pendekatan publikasi yang berbeda, memanfaatkan publikasi melalui web, berusaha membuat kliennya dikenal khalayak luas, memikirkan strategi penjualan produk klien, merencanakan event, mendesain web, menawarkan konsultasi mengenai media sosial, memproduksi video untuk kepentingan komersial dan lain sebagainya.
Perempuan yang hobi berkunjung ke restoran ini mengaku bahwa menjadi entrepreneur muda, terutama saat memulainya di usia 18 tahun seperti dirinya, tidaklah mudah. Tetapi ketika ia telah hanyut di dalamnya dan melakukan hal-hal yang memang menjadi passion-nya, baginya semua berubah menjadi menyenangkan dan iapun merasa ingin terus melakukannya
.

C.    Globalisasi Ekonomi
Indonesia adalah salah satu negara yang menghuni daftar negara dunia ketiga atau negara berkembang. Istilah dunia ketiga secara umumnya, adalah istilah kategori negara-negara yang bukan negara industri atau maju di bidang teknologi seperti negara-negara yang masuk dalam Organisasi untuk Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi atau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) antara lain Amerika, Perancis, Kanada, Britania, Jerman dan 25 anggota lainnya. Begitu juga dengan istilah negara berkembang, istilah ini disematkan kepada negara yang rata-rata pendapatan perkapita rendah, infrastruktur yang relatif terbelakang, indeks perkembangan manusia yang rendah dibandingkan negara-negara industri maju.
Dalam  perkembangannya, Indonesia menjadi salah satu sasaran utama para investor asing untuk menanam modal. Besarnya pengaruh pihak asing, yang notabene berasal dari negara industri maju, membuat posisi Indonesia mau tidak mau harus menerapkan globalisasi ekonomi yang telah disuarakan oleh negara-negara maju tersebut. Liberalisasi pasar barang dan jasa sudah menjadi tuntutan para investor asing bagi Indonesia. Terlibatnya Indonesia dalam badan-badan pendukung perwujudan globalisasi ekonomi, baik integrasi ekonomi regional seperti APEC, NAFTA, AFTA, maupun integrasi ekonomi global seperti WTO (GATT), membuat Indonesia semakin tidak berkutik menahan arus deras globalisasi yang semakin digencarkan. Secara teoretik, globalisasi dapat membawa perekonomian pada suatu titik efisiensi tertinggi.
Namun bagi negara yang lemah dan kurang kompetitif dapat menjadi suatu malapetaka.
Globalisasi ekonomi ditandai dengan makin menipisnya  batas-batas investasi  atau pasar secara nasional, regional ataupun internasional. Hal ini disebabkan oleh:
1.      Komunikasi dan tranportasi yang semakin canggih,
2.      Lalu lintas devisa yang makin bebas,
3.      Ekononomi negara yang makin terbuka,
4.      Penggunaan secara keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif tiap-tiap negara,
5.      Metode produksi dan perakitan dengan organisasi yang makin efisien,
6.      Semakin pesatnya perkembangan  perusahaan multinasional (MNC) di hampir segala penjuru dunia.
Terbukanya pasar dunia akibat globalisasi ekonomi membuka peluang bisnis antara lain:
·         Tersebarnya pasar yang lebih luas skalanya  dan terdiversifikasinya barang manufaktur dan produk yang mempunyai nilai tambah tinggi (value added products).
·         Terjadi relokasi  industri manufaktur dari negara industri  maju ke negara-negara sedang berkembang  dengan upah buruh yang lebih murah. Sebagai konsekuensi logis dari relokasi industri tersebut, siklus proses  bahan baku menjadi  produk akhir  menjadi lebih pendek. Hal ini akan menurunkan harga  per unit serta meningkatkan volume perdagangan.
·         Tersedianya sumber pendanaan yang dapat diperoleh dengan biaya yang lebih murah (bunga) karena makin beragamnya portofolio pendanaan terutama bagi negara yang sedang tumbuh perekonomiannya.
Selain memberikan peluang yang terbuka lebar bagi dunia bisnis, globalisasi ekonomi juga memberikan dampak negatif bagi dunia bisnis, antara lain:
Ø  Terjadinya tranfer pricing untuk memarkir dana maupun keuntungan di negara yang menganut tax shelter (memberikan perlindungan terhadap pesembunyian kewajiban membayar pajak).
Ø  Relokasi industri karena footlose industry  membawa pula teknologi kadaluwarsa ke negara sedang berkembang (host country), hal ini terjadi di negara asalnya (home country) teknologi yang dipakai industri tersebut ketinggalan jaman.
Ø  Masuknya FDI (foreign direct investment) dengan  teknologi canggih, seringkali tidak diimbangi dengan  tersedianya sumberdaya manusia yang siap mengoperasikannya sehingga membuat ketergantungan pada negara asal investasi tersebut.
Ø  Masuknya FDI juga seringkali menimbulkan trade off politis, yang merugikan masyarakat dan pelaku bisnis di dalam negeri.masyarakat dan pelaku bisnis di dalam negeri.

D.    Pendekatan Sosial-Budaya dalam Masalah Pembangunan
Everett E. Hagen,
On the Theory of Social Change: How Economic Growth begins, 1964
Hagen, kalangan profesional di bidang ilmu ekonomi di Harvard University ini berpendapat bahwa faktor kekuatan yang paling penting untuk menggerakkan masyarakat negara berkembang dari stagnasi ekonomi ke arah proses pembangunan ialah perubahan pada tata sosial budayanya. Dalam model Hagen, kemajuan ekonomi dan pembangunan ekonomi tergantung dari perubahan pada ketiga bidang dalam kehidupan masyarakat (sosiologi, antropologi, psikologi). Hagen beranggapan bahwa teori ekonomi dan pelajaran dalam ekonomi pembangunan kurang berguna untuk menjelaskan terlaksananya kemajuan dan pembangunan ekonomi di masyarakat tradisional.
Hagen juga menambahkan, perimbangan keadaan di bidang ekonomi sedikit banyak dianggap sebagai semacam parameter yang hanya bisa berubah, sejauh keadaan sosial budaya sudah menunjukkan perubahan. Dalam gagasan Hagen, ada kaitan antara perubahan perilaku warga masyarakat, akumulasi modal, dan perkembangan pasar barang dan jasa. Namun, dalam keterkaitan itu perubahan sosial budaya dianggap sebagai faktor dinamika yang dominan dan yang mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
J.H. Boeke dan Teori Dualisme
Economie van Indonesie, 1951 Boeke, seorang guru besar di Universitas Leiden, Belanda, merupakan pakar utama dan eksponen paling ekstrim dari haluan pandangan yang menganggap segi sosial budaya sebagai faktor dominan dalam perekonomian masyarakat Timur pada umumnya, perekonomian Indonesia khususnya. Tema pokok yang menjadi gagasan Boeke ialah bahwa masyarakat bumiputra di negara-negara Timur (termasuk didalamnya negara-negara Afrika dan Amerika Latin) masih berada dalam tahap prakapitalisme. Perkembangan masyrakat negara-negara Barat berjalan dari prakapitalisme menuju tahap kapitalisme (komersial-industrial-finansial) dan pascakapitalisme. Akan tetapi hal itu tidak bisa terjadi di masyarakat Timur. Sebabnya terletak pada tata nilai sosial budayanya yang dianggapnya tidak bisa berkembang lagi oleh karena seakan-akan sudah menjadi beku. Sebagai akibat pengaruh nilai-nilai budaya, perilaku warganya dalam pergaulan hidup senantiasa ditandai oleh sifat yang tidak rasional-ekonomis.
Dalam literatur perekonomian internasional, pemikiran Boeke ini lazim dikenal sebagai teori dualisme ekonomi. Yang dimaksud Boeke dengan masyarakat dualistis ialah dualisme dalam tatanan susunan sosial budaya yang datang dari luar dan bersumber pada kapitalisme barat di satu pihak dan di pihak lain tata nilai budaya yang melekat pada masyarakat penduduk asli yang masih berada dalam tahap prakapitalisme (secara permanen tanpa mengalami perubahan). Menurut pendapat Boeke, dualisme yang dimaksud tidak membawa integrasi antara kedua pola pergaulan hidup, melainkan justru menjurus ke proses disintegrasi khususnya bagi masyarakat bumiputranya.
Dalam teori dualisme Boeke diungkapkan bahwa ada perbedaan yang jelas antara kebutuhan yang bersifat ekonomis dan kebutuhan yang bersifat sosial. Artinya, dalam masyarakat kapitalisme Barat, realitas ekonomi dan teori ekonomi didasarkan atas:
(a) kebutuhan pokok ekonominya tidak terbatas;
(b) sistem yang melandasi kehidupan tokoh ekonominya adalah ekonomi uang;
(c) landasan kegiatan ekonomi perorangan adalah organisasi dalam bentuk perusahaan. Hal itu memaksa adanya skala prioritas yang rasional dalam pilihan di antara berbagai kemungkinan alokasi (penggunaan) sumber dana dan daya yang tersedia. Hal-hal itu satu sama lain mempengaruhi sifat organisasi di bidang usaha beserta kelembagaannya. Berlainan sekali dengan masyarakat Timur dimana kebutuhan-kebutuhan yang bersifat ekonomis (secara konkret berupa barang dan jasa) sangat terbatas, lagi pula masih bersifat sederhana.
Hal lain yang sangat menonjol dalam masyarakat Timur ialah hasrat untuk memenuhi kebutuhan sosial budaya, yaitu kewajiban adat-istiadat tradisional, pengeluaran-pengeluaran untuk upacara perkawinan, syukuran dan lain-lain.
Jadi apakah sebenarnya inti dari teori Boeke? Inti teori ini adalah “Sifat sosial ganda adalah pertarungan antara sistem sosial impor dari luar lawan sistem sosial asli yang bergaya tersendiri. Pada umumnya, sistem sosial impor itu adalah kapitalisme tinggi. Tetapi bisa pula sosialisme atau komunisme, atau paduan keduanya”.
Ciri utama pertarungan antara dua masyarakat ini, menurut Boeke, adalah bahwa pertarungan itu bukanlah suatu tahap yang bersifat sementara atau masa peralihan, tetapi keadaan tidak seimbang yang bersifat abadi.
Meskipun teori ini dianggap sebagai teori yang “kurang bertanggungjawab” di bidang teoretis-analitis, namun diluar semua itu, kedua teori ini cukup mampu menjelaskan fenomena-fenomena yang terjadi di Indonesia menyangkut apakah lambatnya kemajuan ekonomi di negeri ini dikarenakan kurang mapannya negara dalam menghadapi tekanan globalisasi ekonomi ataukah memang karena sisi sosial budayanya (prakapitalisme) yang masih menjadi ideologi kolektif kebanyakan masyarakat Indonesia?

E.     Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam mengembangkan UKMK mempunyai beberapa faktor penting:
o   Perumusan kebijakan yang baik dan koheren: kebijakan tersebut harus ramah dan transparan terhadap dunia usaha;
o   Menciptakan stabilitas politik dan sosial: Usaha kecil umunya bergantung pada pemerintah, oleh karena itu keberadaan polisi dan pengadilan yang independen, berintegritas dan bisa diandalkan menjadi sangat penting;
o   Penerapan hak milik yang tegas: kurangnya hak milik properti yang diakui sah, menyebabkan usaha kecil hanya bisa bergiat pada sektor informal dan membatasi akses ke jasa formal, mengurangi kemampuannya mengembangkan dan berinvestasi dalam properti, serta meningkatkan ancaman hilangnya hak kepemilikannya;
o   Peradilan niaga yang efektif dan terpercaya: jika proses yudisial dipolitisasi, rumit dan berbiaya tinggi, maka akan banyak UKM tersingkir karena kurang memiliki sumber daya, pengaruh  dan informasi.

F.     Peran UKMK di Indonesia
Peran UKMK di Indonesia sangat dibutuhkan karena sebagian terbesar rakyat Indonesia bergantung pada bentuk usaha ini. Ini mengingat besarnya potensi UKMK yang ditunjukkan oleh keberadaannya sebesar 44,7 juta unit usaha pada tahun 2005 (angka sangat sementara) dengan kegiatan usaha yang mencakup hampir semua lapangan usaha, serta tersebar di seluruh tanah air. Pemberdayaan UKMK akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. Pada tahun 2005 (angka sangat sementara), kegiatan UKMK menyerap hampir 96,8 persen dari seluruh pekerja yang berjumlah 80,3 juta pekerja.
Kontribusi UKMK terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2005 adalah sebesar 54,2 persen dengan laju pertumbuhan nilai tambah sebesar 6,3 persen. Angka pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar. Sementara itu, sampai akhir tahun 2005, jumlah koperasi telah mencapai 132 ribu unityang tersebar di seluruh propinsi, dengan anggota sebanyak 27,3 juta orang.



PENUTUP
A.    Kesimpulan
Indonesia sejak orde baru telah diproyeksikan untuk melewati tahappertumbuhan ekonomi prasyarat lepas landas (the precondition for take off) menuju tahap lepas landas (take off). Dua dari 5 tahapan pertumbuhan ekonomi yang disebutkan W.W. Rostow ini merupakan tahapan interval yang harus dilewati satu-persatu.  Namun, dengan permasalahan yang sangat kompleks Indonesia belum mampu menjalankan sistem ekonomi Pancasila(ekonomi kerakyatan) yang dianggap sangat cocok untuk perekonomian Indonesia menuju tahap lepas landas. Memang ideologi Pancasila lebih mudah dipraktekkan secara politis, tapi dalam dunia ekonomi sistem ini sulit untuk dijalankan karena sistem ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan ekonomi internasional (terutama dengan globalisasi ekonomi).
Di samping itu semua, Indonesia dewasa ini sudah masuk pada budaya konsumerisme yang mana budaya ini menuntut kemapanan sektor ekonomi khususnya sektor produksi. Padahal kita dapat melihat dan menilai apakah Indonesia sudah siap memasuki tahap konsumsi tinggi atau belum. Leading sectors harus berjalan oleh sistem dalam jangka waktu yang lama. Tapi pada kenyataannya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih banyak ditentukan oleh sektor swasta masih membutuhkan banyak pembenahan sistem. Karena perlu diingat bahwa tahap-tahap milik W.W. Rostow ini merupakan kelas interval yang harus dilalui secara bertahap, tidak bisa dilewatkan begitu saja.
Perombakan-perombakan yang dibutuhkan tidak serta merta dapat dilakukan tanpa memperhatikan tata sosial-budaya yang menurut Boeke menjadi faktor yang sangat penting dan tak terlepaskan dari permasalahan ekonomi maupun politik nasional. Bagaimanapun, usaha-usaha di sektor swasta khususnya UKM harus diberikan peluang yang lebih besar. Ini disebabkan UKMK di Indonesia bukan hanya sekedar menjadi masalah yang serius dan rentan, melainkan juga karena UKMK menjadi pilihan alternatif yang paling selamat ketimbang membuka usaha besar yang membutuhkan modal yang besar. Budaya hutang yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan juga menjadi faktor pendukung bertahannya masyarakat Indonesia dalam keterpurukan ekonomi.

Sumber Buku :
1.      Clapham, Ronald, 1991, Pengusaha Kecil dan Menengah di Asia Tenggara, Penerjemah, Masri Maris, Jakarta: LP3ES
2.      Djojohadikusumo, Sumitro, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan, cet. 1, Jakarta: LP3ES
3.      Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM, Praktek Terbaik Dalam Menciptakan Suatu Lingkungan Yang Kondusif Bagi UKM
4.      Sajogyo sebagai penyunting, 1982, Bunga Rampai Perekonomian Desa, ed. 1, Gajah Mada University Press.
5.      Subandi, 2008, Sistem Ekonomi Indonesia, cet. 4, Bandung: Alfabeta