
adalah
setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen
dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan :
1. Badan hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan
asing

Pemasyarakatan
HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang
didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di
samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat
menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi
dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan
HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para
pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga
mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta
manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Tujuan :
1.
Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam
peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan
HaKI.
2.
Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan
masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3.
Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk
industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.

adalah
jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan
makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan
dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang
dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

menurut
UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

banyak
cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi,
Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar
pertikaian dapat segera teratasi. bermula dari penyelesaian dengan membicarakan
baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, bila pertikaian tidak dapat
diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai
mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak
yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat
diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk
menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.
Sumber
:
wartawarga.gunadarma.ac.id
kre4tif.wordpress.com
izoelstuck.blogspot.com
kemenperin.go.id
ml.scribd.com